Lagi-lagi Pengungkapan Kasus TPPO, 4 Mucikari dan 3 PSK Ditangkap Aparat Polres Morowali

    Lagi-lagi Pengungkapan Kasus TPPO, 4 Mucikari dan 3 PSK Ditangkap Aparat Polres Morowali
    Tampak Satgas TPPO Polres Morowali saat melakukan penggerebekan

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polres Morowali kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Penyelidikan tersebut dilakukan pada Sabtu dini hari, (24/06/2023).

    Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/06/VI/SPKT/RES MOROWALI/POLDA SULAWESI TENGAH, tim Satgas TPPO Polres Morowali melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukum Polres Morowali. Hasil penyelidikan menyebutkan bahwa tiga wanita telah dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial oleh empat tersangka.

    Adapun para tersangka yakni RS (21 tahun), GW (20 tahun), KW (25 tahun), dan AR (21 tahun) masing-masing berasal dari Sulawesi Selatan, Mereka tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdomisil di Desa Keurea dan Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

    Adapun tiga korban yang berhasil dievakuasi adalah LS (19 tahun), STF (26 tahun) dan NH (24 tahun) yang berasal dari Sulawesi Selatan Ketiga korban tersebut belum memiliki pekerjaan tetap dan Berdomisili di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

    Dalam pengungkapan kasus ini, Satgas TPPO Polres Morowali menemukan bahwa ketiga wanita tersebut dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dan menerima bayaran sebesar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 setiap melayani tamu, Mucikari yang merupakan empat tersangka mendapatkan Rp 50.000 dari setiap tamu yang dilayani oleh para pekerja seks komersial ini.

    Selain itu barang bukti yang disita yaitu 1 kondom, 2 buah gel pelumas Vigel, uang sejumlah Rp 2.350.000, dan 6 unit ponsel. Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini adalah para mucikari menjajakan atau menawarkan jasa pekerja seksual melalui aplikasi Me Chat.

    "Para tersangka saat ini ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 Tahun Penjara, " demikian rilis humas Polres Morowali diterima media ini, Senin (26/06/2023).

    (PATAR JS & HUMRES)

    morowali sulawesi tengah-
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Pejabat Pemkab Morowali Terkesan Dengan...

    Artikel Berikutnya

    PT CBP Salurkan Santunan Ramadhan ke Panti...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kodim 1710/Mimika Bersama Satuan TNI Garnisun Timika Gelar Upacara Ziarah Rombongan Dalam Rangka Peringati Hari Juang TNI AD Ke-79 TA 2024

    Ikuti Kami